Pembuatan Akta Kelahiran

KETENTUAN PENCATATAN KELAHIRAN:

  1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
  2. Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran harus mendapat persetujuan Kepala Dinas.
  3. Apabila Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi diluar Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau dikuasakan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangannya kembali ke Indonesia dengan melampirkan:
  • Foto copy Sertifikat Kelahiran dari negara dimana kelahiran terjadi, paspor anak, pelaporan ke perwakilan RI.
  • Foto copy Paspor, Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan.
  • Foto copy KTP dan KK orang tua.
  • 2 (dua)Foto Copy  saksi. yang dilegalisir.
  • Semua berkas foto copy dilegalisir dan menunjukkan dokumen yang asli pada saat mengajukan permohonan.

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN:

  1. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
  2. Formulir (F.2.02) di Ketahui Lurah.
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah diimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap
  4. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (  Bagi yang Lahir Sebelum Tahun 2016 dapat melampirkan surat    pernyataan Pesaksikan Kelahiran).
  5. surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang  dilegalisir oleh instansi yang berwenang,
  6. Foto copy KTP dan KK pemohon/ orang tua yang  dilegalisir instansi yang berwenang
  7. Foto Copy KTPEL 2   (dua) orang saksi yang dilegalisir.
  8. Foto copy dokumen Imigrasi bagi pemohon WNA yang  dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  9. Surat Permohonan Pencatatan Kelahiran Terlambat bagi yang Pelapornya Telah Melampau 60 Enam Puluh hari sejak kelahiran.

Catatan : anak harus sudah tercantum dalam KK SIAK , atau Pendaftaran Paket 3 ini 1 ( Akta Kelahiran, KK dan KIA) di Dinas atau mobil Keliling dengan menambahkan persyaratan KK dan KIA yang  belum ada dalam Persyaratan AKta Kelahiran.

sumber : http://dispendukcapil.surakarta.go.id/